Realisasi Target PAD Tobasa 2011 Tak Tercapai
Balige, halakhita. Oleh Aristo Panjaitan, SS,SPd
Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Toba Samosir TA 2011 tak lampaui target. Berdasarkan data Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah(DPPKAD) per 31 Desember 2011, yang ditargetkan sebesar Rp.14.900.326.050, namun yang terealisasi sebesar Rp.14.172.004.812,- atau 95.11 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas (PPKAD) Tobasa, Thamrin Simanjuntak melalui Kepala Bidang Pendapatan Washinton Pangaribuan kepada halakhita baru-baru ini. Dari data yang disampaikan, beberapa instansi belum mencapai target realisasi pendapatan karena terbentur aturan.
Namun dari sekian Instansi perolehan PAD, Dinas Catatan Sipil adalah instansi dengan realisasi pendapatan tertinggi pada tahun anggaran 2011. Pendapatan Dinas ini berasal dari retribusi penggantian biaya KTP dan Akte Catatan Sipil awalnya dipatok hanya Rp.200 juta, namun realisasinya mencapai Rp.506.420.000. Jika dipersentasekan realisasi pendapatan Dinas Catatan Sipil mencapai 253.21 %.
Diperingkat kedua adalah Dinas Tata Ruang dan Permukiman dengan realisasi pendapatan sebesar Rp.338.848.342, atau 187,78 %, dari Rp.180.451.800, yang ditargetkan. Pendapatan dari Instansi Tata Ruang dan Permukiman ini berasal dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
Pajak daerah dengan realisasi yang terendah adalah pajak hiburan, hanya mampu mendapatkan Rp.1,1 juta dari target Rp.7 juta. Disusul dari pajak reklame yang terealisasi Rp.27.2 juta dari target Rp.110 juta.
Sedangkan retribusi yang diperoleh dari jasa usaha dengan realisasi terendah adalah retribusi tempat penginapan / pasanggrahan/villa, hanya mampu diperoleh Rp.7,8 juta dari target semula Rp.35,4 juta. Disusul dari retribusi rumah potong hewan hanya memperoleh Rp.24,9 juta dari yang ditargetkan Rp.46,9 juta.
Ketua DPRD Tobasa Sahat Panjaitan ketika dikonfirmasi METRO Selasa (14/2) soal target PAD TA 2012 ini mengatakan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan ditingkatkan menjadi Rp.18.6 milyar. Asumsi legislative untuk meningkatkan PAD TA 2012 ini berdasarkan pemerolehan target penerimaan dari pihak ketiga sekitar Rp.4 Milyar, yakni dari pajak reklame.
“Perda pajak reklame telah selesai dibuat dan telah disahkan, maka dari sinilah untuk membantu pencapaian target yang telah ditentukan itu,” kata Sahat Panjaitan ketika dihubungi via selularnya.
Disamping itu, lanjut Sahat Panjaitan, untuk mencapai target PAD yang telah ditetapkan sebesar Rp.18,6 M tersebut, maka setiap SKPD harus kerja semaksimal mungkin untuk mencapai target tersebut.
Filed under Barita sian Tapanuli |
Leave a Reply